Pimpinan Baleg Usulkan Take Over Pembahasan RUU

08-09-2014 / BADAN LEGISLASI

Masih rendahnya capaian legislasi  Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2014 yang sudah ditetapkan DPR secara bersama-sama yaitu 68 RUU,  sementara waktu masa bhakti keanggotaan DPR periode 2009-2014 akan segera berakhir tanggal 30 September 2014 kurang lebih tinggal 16 hari kerja lagi.

Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) telah menyampaikan usulan penanganan RUU yang masih dalam tahap Pembicaraan Tingkat I dapat dilanjutkan oleh Keanggotaan Dewan periode berikutnya (2014-2019) dengan catatan  tidak semua RUU dapat dilanjutkan dengan berbagai pertimbangan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Baleg, Ahmad Yani terkait Evaluasi Penanganan RUU terhadap Pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2014 saat Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/9)

“Usulan  ini merupakan terobosan karena selama ini tidak dikenal  luncuran  atau take over pembahasan RUU pada setiap pergantian periode keanggotaan Dewan,” terang Yani.

Yani menjelaskan, luncuran  tersebut merupakan  upaya agar program yang sudah ditetapkan bersama dapat dicapai pada akhir periode DPR 2009-2014 atau setidak-tidaknya mencapai 50% dari program RUU yang ada. 

Namun, tegas politisi PPP tersebut, hal ini tentunya dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh semua pihak terkait khususnya di lingkungan DPR dan pemerintah. Serta diberikan landasan hukum dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib yang saat ini sedang dibahas di Pansus DPR.

Sebelumnya Yani menyampaikan  perkembangan pencapaian Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2014 yaitu 15 RUU telah disahkan menjadi UU termasuk di dalamnya   RUU komulatif terbuka, 39 RUU dalam proses  pembicaraan Tingkat I,  4 RUU menunggu Surat Presiden,  1 RUU proses  Pengambilan Keputusan sebagai RUU Inisiatif DPR,  4 RUU proses harmonisasi di DPR, dan 14 RUU  masih dalam proses penyelesaian di DPR dan Pemerintah.  (sc)/foto:naefurodji/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...